SULBARONLINE.COM, Mamuju – Proses hukum kasus Beasiswa Manakarra terus menuai protes. Terhitung sejak kasus itu terungkap, HMI Cabang Manakarra sudah menuntut dan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar sebanyak 5 kali melakukan aksi Demonstrasi.
Penanganan kasus ini terus dipertanyakan. Ketua HMI Cabang Manakarra, Ansar menyayangkan sikap Kejati Sulbar yang masih saja dalam proses dan terkesan lamban.
“Jawaban Kejati masih tetap sama, ini dalam proses. Padahal kami sudah jelaskan, dari sekian unsur pidana sudah terpenuhi, tanpa menghilangkan pidana umum,” jelas Ansar, kepada Sulbaronline.com, Kamis (3/11/22).
Ansar menjelaskan, rentetan waktu sesuai dengan prosdur selama tiga puluh hari, seharusnya tahapan perkara naik ke penyidikan, sebab perkara tidak sulit untuk segera dituntaskan.
“Tetapi hari ini belum ada, tanggal 11 ini sudah 60 hari, artinya sudah terpenuhi dari 30 hari tersebut,” jelasnya.
Ansar menegaskan, Kejati sulbar tidak perlu ragu akan kasus ini, sebab tindak pidana sudah terpenuhi.
“Jadi apanya lagi yang ditakutkan kejati, kalaupun uang negara itu dikembalikan tidak akan menghilangkan pidana dari kasus Beasiswa ini,” tegasnya.
Laporan: Adriansyah