Kemenkumham Sulbar Gelar Kegiatan Sosialisasi AHU

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kantor wilayah Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat kolaborasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Lakip) RI, menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertempat, Taman Karema Mamuju, Sabtu, (29/10/22).

Sosialiasasi tersebut bertema “Mewujudkan Sinergitas Dalam Penyebaran Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah Sulawesi Barat”. Kegiatan Sosialisasi juga dibingkai dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 94 Tahun.

Sosialisasli ini dihadiri, Kepala bidang devisi Administrasi Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji, Kepala dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula, Ketua Umum Lakip RI, Aldin Mohammad. Peserta di hadiri, sejumlah pelajar terdiri dari Mahasiswa, Siswa Sekolah Menengah Atas dan Media.

Dalam sambutannya, Kepala bidang Devisi Administrasi Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji, mengaku kegiatan ini sangat penting sebab, era globalisasi cepatnya informasi begitu dinamis. Kolaborasi Simbiosis mutualisme saling membutuhkan khususnya Informasi media elektronik.

“Jadi saling berukar informasi penting, media dan pemerintah, artinya saling harus bersinergi dengan baik utamanya instansi pemerintah daerah,” jelasnya.

Pihaknya menyebutkan kemenkumham Sulbar ini menitibberatkan pelayanan publik, diantaranya layanan administrasi hukum atau AHU dan Komisi Informasi (KI).

“kalau AHU ini ada pendaftaran, PT. Yayasan, Organisasi untuk dijadikan legal secara hukum. Kenapa harus legal, karena ini harus menjadi pertanggungjawaban yang sifatnya sosial, itu bisa dicatatakan di Kemenkumham,” sebutnya.

Dibagian Administrasi ini, Slamet Pramoedji menyebutkan, ada kewenangan khusus menjadi tanggungjawab, yakni layanan Imigrasi dan sejumlah pengurusan termasuk penganggaran.

“Ada juga layanan keimigrasian, di kami Imigrasi pengurusan pasport perpajakan ijin tinggal, untuk urusan program, dan penganggaran,”

“Dalam hal penyebaran informasi positif, tepat, akurat dan bertanggungjawab, agar masyarakat semakin sadar hukum, dengan melakukan upaya publikasi positif apa yang telah kami lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula menyatakan, sengketa informasi sudah terjadi di Komisi Informasi (KIP). Tercatat 42 Badan Publik di Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang sering disorot ada 3 OPD yang kerap terjadi sengketa Informasi.

“42 Badan publik di OPD ini yang sering disorot adalah, Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan Pendidikan, itu yang paling banyak terjadi sengketa informasi,” sebutnya.

Ini akibat, Pemohon Informasi tidak diterima, padahal ini sebenarnya yang bersangkutan bisa menerima informasi yang diminta kepada OPD terkait.

“Karena memang pengajuan sengketa informasi tidak terima disitu, sementara pemohon ini sudah paham sementara yang termohom bisa dituju,” jelasnya.

Laporan: Adriansyah