Sekretaris KPU Sulbar Ditahan, ABM : Pemilu Tidak Akan Terganggu

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, ARS, akhirnya resmi ditahan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikort) pada Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju.

Penahanan itu berdasarkan surat penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1B Mamuju No. 1/pid.sus-tpk/pp/2019/pn.Mamuju Tanggal 25 Februari 2019.

Dalam surat itu, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penahanan atas diri tersangka paling lama 30 hari dalam tahanan rutan Mamuju.

Dengan ditahannya sekretaris KPU Sulbar ini, banyak pihak yang mengkhawatirkan terganggunya proses dan tahapan pemilu 17 april 2019.

Merespon hal tersebut, Gubernur Sulawesi Barat, M. Ali Baal Masdar (ABM), mengaku penahanan sekretaris KPUS Sulbar dipastikan tidak akan menganggu jalannya tahapan Pemilu di Sulbar.

“Tidak akan terganggu, semuanya telah diperhitungkan dengan baik,” ujar ABM kepada wartawan, Kamis (28/2/19).

Mantan Bupati Polewali Mandar (Polman) dua periode itu hanya berharap agar penanganan kasus tersebut berjalan profesional.

“Yang penting penanganannya dilakukan secara profesional. Jadi, Insya Allah seluruh proses pemilu di daerah ini tidak akan terganggu,” pungkas ABM.