SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju mengeluarkan himbauan larangan terkait kawasan Rumah Adat Mamuju.
Hal itu disampaikan Pelakanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, Ariadhy Ihsan, kepada SULBARONLINE.COM, Selasa (04/10/22).
Menurutnya, himbauan itu dikeluarkan dalam bentuk tertulis dan dibuat dalam bentuk baligho, dipasang di kawasan Rumah Adat Mamuju.
“Teman-teman Dinas Pariwisata dan Kebusayaan Kabupaten Mamuju telah memasang, dan itu kita lakukan agar dapat diperhatikan oleh pihak apa saja yang ingin melakukan kegiatan atau yang memasuki kawasan Rumah Adat Mamuju,” kata Ariadhy.
Berikut isi himbauan dan larangan yang dipasang oleh dinas Pariwisata Mamuju di kawasan Rumah Adat.
1. Dilarang bereaktifitas di bawah bangunan Rumah Raja dan areal Rumah Adat untuk kegiatan apapun tanpa izin dari Instansi terkait (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju) Permohonan Izin secara tertulis.
2. Rekomendasi izin penggunaan areal Rumah Adat diberikan dengan memperhatikan perseratan sebagai berikut:
~ Permohonan Izin bertanggung jawab secara penuh terhadap kerusakan (Taman bangunan Rumah Adat) yang diakibatkan oleh kegiatan yang dilakukan pemohon Izin.
~ Pemohon Izin bertangguang jawab atas kebersihan areal Rumah Adat dari sampah setelah selesai pelakasanaan kegiatan.
3. Tidak diperbolehkan memasang Baliho, Spanduk dan sejenisnya di pohon-pohon di area Rumah Adat.
4. Pengunjung yang memasuki areal Rumah Adat agar tidak membuang sampah (Termasuk puntung rokok, tissue dan sampah plastik lainnya) di sembarang tempat.
“Kita berharap dengan adanya himbauan ini benar-benar diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Ini semua demi menjaga kelestarian dan kebersihan di Rumah Adat Mamuju,” harap Ariadhy.
Laporan: Iqbal