SULBARONLINE.COM, Mamuju — Ketua DPRD Provininsi Sulbar Dr. Hj. Amalia Fitri Aras memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Senin 26 Januari 2026.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulbar tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Sulbar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
Di bawah pimpinan Ketua DPRD Sulbar, rapat paripurna secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Sulbar Dr. Hj. Amalia Fitri Aras menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk komitmen nyata DPRD.
“Perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perumda Sebuku Energi Malaqbi yang merupakan BUMD strategis penerima Participating Interest (PI) dari pengelolaan hulu minyak Blok Sebuku,” ungkapnya
Dalam rapat paripurna, DPRD Sulbar juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan Perumda agar ke depan dapat berjalan profesional, akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum. Selain itu, DPRD meminta agar seleksi sumber daya manusia pengelola Perumda dilakukan secara objektif dan transparan guna menjamin tata kelola perusahaan yang sehat.
Mewakili Gubernur Sulbar, Sekda Junda Maulana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulbar atas rampungnya pembahasan Ranperda tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, khususnya panitia kerja DPRD, atas perhatian dan keseriusan sehingga pembahasan Perda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Junda Maulana.
Menanggapi sejumlah masukan DPRD, Junda Maulana memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD, termasuk penguatan fungsi pengawasan serta pemberian ruang bagi jajaran direksi Perumda untuk beraudiensi dengan DPRD sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan akuntabilitas.
“Seluruh masukan ini akan menjadi perhatian eksekutif dan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur. Insya Allah akan kami tindak lanjuti sesuai harapan DPRD,” pungkasnya.
(rls/red)





