SULBARONLINE.COM, Mamuju — Salah seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muhaimin Faisal, melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan dan beasiswa Manakarra tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Senin (12/09/22).
Laporan dugaan korupsi penggelapan beasiswa Manakarra di Pemkab Mamuju tersebut telah diterima oleh PTSP Kejati Sulbar.
Dalam laporan tersebut, ada tiga pejabat yang dilaporkan, yakni Bupati Mamuju ST Suntina Suhardi, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Saharuddin.
Kepada wartawan, Muhaimin Faisal menegaskan, bantuan beasiswa Manakarra tahun 2021 diduga kuat telah diselewengkan oleh pejabat di Pemkab Mamuju.
“Ada dua pelanggaran di dalam penerimaan beasiswa Manakarra itu, pertama karena tidak dianggarkan di APBD,” terang Muhaimin Faisal.
Kedua, sebut Muhaimin, pelanggaran para penerima beasiswa Manakarra tidak tepat sasaran.
“Sebagian besar penerima ini, ialah para pejabat, di lingkungan pemerintah kabupaten Mamuju,” sebutnya.
Muhaimin menjelaskan, persyaratan utama penerima beasiswa itu ialah surat keterangan (Suket) tidak mampu. Sementara, para penerima beasiswa Manakarra itu ialah para pejabat, dan orang dekat di lingkungan pemerintahan.
“Kami mengantongi nama-nama penerima beasiswa itu, datanya kami peroleh dari BPK RI. Sangat tidak masuk akal karena saya liat itu nama-namanya, semua orang berada bukan orang tidak mampu,” ungkapnya.
“Olehnya kita berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi penggelapan beasiswa Manakarra ini,” pungkas Muhaimin.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya baru masuk hari ini, kita akan sampaikan ke pimpinan, laporan itu,” ujar Amiruddin.
Laporan: Putri