SULBARONLINE.COM, Mamuju — Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sulbar Pemerhati Keadilan (AMSPK) yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kamis (28/07/22) akhirnya memilih menginap di kantor tersebut.
Mereka menggelar tenda sebagai tempat tidur di pintu masuk gedung Kejati Sulbar.
Hal itu dilakukan, sebab Kepala Kejati Sulbar, Didik Istiyanta belum menemui dan menyetujui tuntutan para pendemo.
Ada dua poin tuntutan mereka kepada Kejati Sulbar. Dari kedua poin tuntutan itu, Kajati Sulbar juga diminta agar menandatangani tuntutan tersebut, antara lain;
1. Siap memproses semua kasus terkait Hutan Lindung yang dialih fungsikan seperti proses hukum Kawasan Hutan Lindung yang terjadi di Desa Tadui serta memperlakukan proses hukum seadil- adilnya (Tidak tebang pilih dalam proses hukum)
2. Memproses oknum instansi yang mengeluarkan rekomendasi/izin serta seluruh oknum/instansi yang terlibat dalam kasus Alih Fungal Hutan Lindung sehingga terjadinya pembangunan pertamina di Desa Tadui.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Sulbar Pemerhati Keadilan, Heril Putra Ghalib menegaskan, aksi yang mereka lakukan sejak siang belum mendapat respon dari Kajati Sulbar.
“Sehingga malam ini kami memilih untuk menginap di Kantor Kejati Sulbar, karena Pak Kajati belum setuju dan menandatangani dua poin tuntutan kami,” tegas Heril.
Heril mempertanyakan sikap Kajati Sulbar yang tidak bersedia menandatangani dua poin tuntutan tersebut.
“Ada apa Pak Kajati Sulbar tidak mau menandatangani tuntutan kami. Ini kan kita mau proses hukum seadil-adilnya. Jangan mengkriminalisasi orang tertentu saja. Harusnya, kasus hutan lindung itu tidak tebang pilih, karena tersangka yang hari ini ditahan kami anggap dikriminalisasi, banyak pihak lain yang ikut dalam persoalan ini,” jelasnya.
Heril juga menegaskan, bahwa jika tuntutan mereka tidak direspon dan disetujui maka pihaknya akan menggalang massa yang lebih besar dan menduduki Kantor Kejati Sulbar.
“Kalau tuntutan kami tidak direspon maka kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar, menduduki dan akan terus bermalam di kantor Kejati Sulbar,” tegas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mamuju ini.
Laporan: Mastum