SULBARONLINE.COM, Mateng — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang Perkara Hasil Pemilih Kepala Daerah (PHPKADA) serentak 2024, Kamis (8/1/2025).
Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 Panel.
Termasuk Perkara PHPKADA Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang terigestrasi dengan Perkara Nomor : 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang pendahuluan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum pemohon, Julianto Azis dan Jumardi, KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah, dan pihak terkait yakni kuasa hukum Arsal-Askary, Nasrun Natsir dan Agus Purnomo.
Dalam sidang tersebut, Julianto Azis menjelaskan jika kehadirannya dalam sidang untuk menyampaian bahwa mereka telah mencabut kuasa dengan pihak prinsipal, Sahrul-Alamsyah, sebab tidak adanya kesepakatan.
“Sebenarnya kehadiran kami dalam sidang ini untuk menyampaikan bahwa kami mencabut dan mengundurkan diri sebagai kuasa yang mulia. Kita mengundurkan diri karena tidak adanya kesepakatan,” kata Julianto.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Arsal-Askary, Nasrun Natsir, menjelaskan dengan dicabutnya kuasa tersebut, maka Hakim Konstitusi menganggap bahwa permohonannya pun telah selesai karena tidak ada kejelasan dari prinsipal pemohon, sehingga perkara ini sudah selesai.
“Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum pemohon telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah mencabut kuasanya dan ini sudah jelas bahwa perkara ini sudah selesai karena tidak ada juga kejelasan dari prinsipalnya,” kata Nasrun.
Karena itu, Nasrun mengaku, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyampaian resmi dari Mahkamah Konstisusi.
“Untuk selanjutnya kita tunggu saja hasil penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.