SULBARONLINE.COM, Mateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) bersama Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan pembinaan kepada Desa yang telah membentuk kelompok sadar hukum, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan program berkelanjutan ini bertujuan untuk upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mahyuddin tersebut, diinisiasi oleh Dinas PMD Mateng dengan dihadiri para Camat dan kepala desa.
“Saya berterimakasih kepada Kemenkumham Sulbar yang terus melakukan pendampingan khususnya kepada Dinas PMD dan para kepala desa untuk pembentukan desa sadar hukum,” ujar Mahyuddin.
Sementara itu, Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati yang hadir bersama Penyuluh Hukum, Aldi memberikan apresiasi atas langkah aktif dari Dinas PMD Mateng dan kepala desa di Mateng yang memiliki kesadaran membentuk kelompok sadar hukum.
“Ini langkah awal sebagai pilot project pembentukan desa sadar hukum yang lebih banyak di Mateng,” papar Rahendro.
Lebih lanjut Rahendro menyampaikan bahwa pembinaan terhadap desa dilakukan sebagai tahapan untuk penerbitan keputusan Bupati tentang desa sadar hukum. Terdapat 8 Desa dari 5 Kecamatan di Mateng telah membuat SK Kadarkum di desanya masing-masing.
“Setelah membuat SK Kadarkum yang melibatkan berbagai unsur di wilayah saya, sudah ada dampak positif bagi penyelesaian masalah yang ada di desa. Kami lebih mudah merangkul pihak-pihak yang ada,” ujar salah satu kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut Rahendro juga memberikan penjelasan mengenai akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kegiatan paralegal justice award.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja menyatakan bahwa pembentukan desa sadar hukum penting bagi pembentukan budaya hukum di masyarakat.
“Dari lingkungan keluarga kita mulai sadar hukum, dengan pelibatan anggota kelompok sadar hukum, para kepala desa bisa menyelesaikan permasalahan hukum diwilayahnya,” ujar Pamuji.
(Adv)