SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mamuju, Andi Maidah Dg. Mawello jadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Kamis (11/7/2024).
Di kesempatan itu, Andi Maidah menyampaikan, peran keluarga perlu dioptimalkan untuk membentuk keluarga yang berkualitas dan berkarakter, namun saat ini persoalan yang perlu menjadi perhatian adanya resiko stunting.
Olehnya pemerintah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Indonesia.
“Kalau kita merujuk aturan ini, tentu mengenai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar,” jelasnya.
“Yang menjadi ukurannya bayi dengan berat badan kurang dari 2,5 kilogram, panjang badan kurang dari 47 sentimeter, dan lingkar kepala kurang dari 31,5 sentimeter,” sebutnya.
Andi Maidah menjelaskan, konsep keluarga beresiko stunting adalah mereka yang faktor dari keluarga yang memiliki anak remaja putri/calon, pengantin, ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24 hingga 59 bulan.
“Dari usia tadi potensi srunting itu dari keluarga miskin, pendidikan orang tua rendah, sanitasi lingkungan buruk, dan air minum yang tidak layak,” terangnya.
Ciri jangka pendek dampak stunting kata Maidah, pertama terganggunya perkembangan otak, kecerdasan berkurang, gangguan pertunbuhan fisik, gangguan metabolisme dalam tubuh.
“Kalau jangka panjangnya, menurunnya kempuan kongnitif prestasi belajar, kekebalan tubuh menurun mudah terpapar penyakit, meningkatnya resiko oenyakit diabetes, obesitas, penyakit jantung, pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menguraikan, angka keluarga beresiko stunting berdasarkan data perbandingan verval Keluarga Resiko Stunting (KRS) BKKBN Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022 sebanyak 101.638 ribu keluarga, kemudian 2023 91.887 keluarga. Angka ini menurun sebanyak 9.751 keluarga.
“Kemudian, kelurga yang dikatakan beresiko adalah, sanitasi air yang tidak layak, jamban yang tidak layak, termasuk 4 keluarga yang terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, terlalu banyak,” jelasnya.
Berdasarkan data hasil pendampingan catatan keluarga tahun 2023 di Kecamatan Tapalang hasil tim pendamping keluarga TPK Kabupaten Mamuju, sebanyak 482 Keluarga Resiko stunting (KRS).
Jumlah KRS ini diakumulasi dari 10 Desa/Kelurahan di Kecamatan Tapalang berdasarkan data calon pengantin (catin) 13 orang, ibu hamil (bumil) 89 orang, pasca salin 30 orang, baduta 296, balita 54.
Selanjutnya Kecamatan Tapalang Barat terdiri 7 Desa/Kelurahan sebanyak 468 KRS, dari akumulasi catin 26 orang, bumil 117 orang, pasca salin 29 orang, baduta 141, balita 95.
(Adv/Adr)