Kejati Sulbar Sita Rp 4,2 Miliar dari Kasus Replanting Pasangkayu

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil menyita barang bukti berupa uang sekira Rp 4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2019.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP).

Kini, uang hasil sitaan tersebut sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

“Barang bukti yang disita senilai 4.204.374.850 miliar rupiah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/06/2022).

Amiruddin mengaku, barang bukti itu digunakan dalam proses pembuktian penyidikan maupun pada persidangan, sesuai ketentuan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

Sementara, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar, Rizal, membeberkan bahwa uang tersebut disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan milik para tersangka.

“Masih rangkaian kasus PSR Pasangkayu, uang ini disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan,” jelasnya.

Rizal menyebutjan, total kerugian mencapai Rp.8.625.292.500. Namun pihaknya baru mengamankan sebesar Rp 4.204.374.850.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait sisa uang tersebut. Sebagian (uang) sudah digunakan oleh tersangka, sebagian lagi masih kami telusuri,” kata Rizal.

Dirinya juga masih menggali fakta adanya kemungkinan praktik pencucian uang pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sulbar telah mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PSR Pasangkayu, masing-masing adalah AB (Ketua Koperasi BMT BH.), dan SB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori).