SULBARONLINE.COM, Majene — Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Daerah (Organda ) di Kabupaten Majene menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin (23/05/22).
Sayangnya, aksi ini dinilai kurang terpuji, setelah sekira 20 an massa yang dipimpin oleh Korlap Aksi, Fauzan Azima menurunkan bendera sangsaka merah putih. Hal ini dianggap sangat tidak lazim.
Seperti yang dilansir dari SUARANEGERI.COM, kronologis kejadian ini berawal saat massa aksi yang datang untuk berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene. Mereka langsung menuju ke tiang bendera Merah Putih, lalu massa langsung membuka tali pengikat Bendera merah putih tersebut.
Selanjutnya, massa menurunkan dan memasang bendera organda di tali yakni bendera Organda Mamuju Tengah, bendera Organda Pasangkayu dan bendera Organda Enrekang. Kemudian, bendera merah putih dinaikkan kembali bersama bendera Aliansi Organda Majene.
Kemudian pada pukul 13.35 Wita, petugas menurunkan kembali bendera Merah Putih dan melepas bendera organisasi masing-masing. Lalu, petugas kembali menaikkan Bendera merah putih tersebut.
Dari kejadian tersebut, petugas memerintahkan agar mengamankan bendera organisasi itu sebagai barang bukti dan mengarahkan jendral lapangan aksi serta Aliansi menuju Kantor Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan dan keterangan oleh penyidik Polres Majene.
Aksi penurunan bendera Merah Putih tersebut diduga telah melanggar UU RI No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 66 dan Pasal 67.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk mendalami motif dari penurunan bendera Merah Putih tersebut.