SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin jadi tersangka kasus suap fee proyek Sekolah Dasar (SD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik anggaran 2023.
Tersangka Jalaluddin Duka menerima uang Rp 65 juta.
“Total yang dibayarkan tersangka pemberi suap adalah senilai Rp 65 juta (kepada Jalaluddin),” ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky kepada wartawan, seperti yanh dilansir dari Detik, Jumat (5/1/2024).
Hengky mengatakan Jalaluddin menerima uang dari tersangka berinisial A yang merupakan kontraktor. Uang tersebut diberikan secara berangsur dari tahun 2022.
“Namun pada saat tangkap tangan tersebut kami mendapati uang Rp 20 juta dan juga Rp 40 juta yang disimpan di dalam kediaman tersangka JD (Jalaluddin). Sehingga uang yang ditemukan di TKP sebesar Rp 60 juta. Uang Rp 20 juta itu merupakan rangkaian pembayaran mulai dari tahun 2022,” terangnya.
Hengky mengungkapkan, uang suap tersebut terkait dengan proyek SD di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo.
Anggaran proyek tersebut berasal dari DAK fisik 2023 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.
“Terkait proyek di SD Kakulasan yang bersumber dari dana fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju. Dengan nilai kontrak Rp 483.409.580,” bebernya.
Hengky menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Polda Sulbar. Tersangka dijerat pasal 12 huruf A dan B, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadis PMD Mamuju, Jalaluddin. Polisi menyebut OTT itu terkait suap fee proyek Dana Alokasi Khusus fisik 2023.
Jalaluddin diamankan di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1) malam. Selain itu, pihaknya turut mengamankan seorang kontraktor berinisial A.
Untuk diketahui, sebelum Jalaluddin menjabat sebagai Kadis PMD Mamuju, paman Bupati Mamuju itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.