Triwulan III, Capaian Kinerja Dinsos Sulbar 64,29 Persen

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat mengekspose capaian kinerja hingga Triwulan ke III Tahun 2023.

Capaian kinerja diukur dengan tingkat serapan anggaran, yakni sebesar 64,26 persen, dan capaian proses sebesar 64,29 persen hingga triwulan III.

Hal itu dipaparkan oleh Kepala Dinsos Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/10/23).

Rahmat menyebut, capaian kinerja dibagi menjadi dua, yakni capaian kinerja utama dan capaian kinerja anggaran.

Untuk capaian kinerja utama diuraikan dengaan indikator persentase. Seperti persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan di dalam panti, terealisasi sebanyak 100 persen dari target 100 persen.

Sementara, persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhannya di dalam panti terealisasi sebanyak 100 persen dari target 100 persen.

Begitupun dengan persentase lanjut usia yang terpenuhi kebutuhannya di dalam panti terealisasi sebanyak 100 persen dari target 100 persen.

Untuk persentase gelandangan dan pengemis yang terpenuhi kebutuhannya di dalam panti juga terealisasi sebnayak 100 persen dari target 100 persen.

Sementara, untuk persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana provinsi, terealisasi sebanyak 123,94 persen dari 100 persen target.

Lalu, persentase pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terealisasi sebanyak 56,42 persen dari target 60 persen.

Sedangkan persentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memperoleh bantuan sosial teralisasi sebanyak 22,41 persen dari target 17,62 persen.

“Rata-rata capaian kinerja utama itu kita capai hingga 100 persen, dan bahkan ada yang melampaui dari target yang ada,” ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, berbagai kendalah dan masalah yang dihadapi selama ini, antara lain Pemutakhiran DTKS yang belum selesai atau masih ditemukan data inclusion dan exclusion error.

“Kemudian pemenuhan SPM di dalam panti Pemerintah belum terlaksana sehingga inplementasi Permendagri 59 Tahun 2021 masih sebatas kerjasama LKS milik Masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Rahmat, masih minimnya aktivitas penguatan peran serta Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai salah satu pilar kesejahteraan sosial

“Termasuk juga minimnya sarana dan prasarana kedaruratan,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sulbar itu menyebut, solusi dan tindaklanjut yang harus dilakukan ke depan, seperti melakukan pemutakhiran DTKS secara reguler dan menumbuhkan rasa tanggung jawab Pemda terhadap kepemilikan data yanga valid.

“Kemudian kesiapan dan komitmen Pemda dalam menyediakan sumberdaya sesuai standar pelayanan dalam panti sosial,” sebutnya.

Selanjutnya, tambah Rahmat adalah mengintensifkan aktivitas dan dukungan penguatan peran serta PSKS dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Terakhir adalah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana kedaruratan. Itu yang harus kita lakukan ke depan. Dengan begitu, pada triwulan ke IV nanti, kita menarget capaian kinerja dan anggaran kita bisa sampai 98 persen,” harapnya.