Sulbaronline.com,MAMUJU–Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sugianto, menggelar sosialisasi peraruran daerah (Sosper) Perda No 8 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, yang dilangsungkan di Lingkungan Tambi, Mamuju, Kamis (10/8/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabag Persidangan DPRD Mamuju, Abdul Rasyid, mantan Kepala Lingkungan Tambi, Ramli M, tokoh masyarakat, dan masyarakat lingkungan Tambi.
Dalam sambutannya, Sugianto menyampaikan, soialisasi ini digelar sebagai upaya diperlukannya kepastian hukum, kedisiplinan dan ketentraman umum, serta pemenuhan hak sosial masyarakat yang di dasari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jadi Sosper ini memfasilitasi atau masyarakat memiliki ruang untuk berperan aktif memberikan masukan terhadap perda ini, bisa ditulis dan diungkapkan secara langsung seperti yang kita lakukan hari ini,”terang legislator Partai Golkar itu.
Sugianto yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Mamuju tersebut menambahkan, sosper ini tentunya bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat Tambi terhadap perda ini.
“Tujuannya pasti sebagai forum silaturahmi tentunya, kemudian itu kita bisa menjaring informasi dan masukan aspirasi rakyat utamanya di dapil saya. Dan sosper ini sebagai media kontrol langsung, tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada laporan masyarakat yang keluar setelah ini, dan itu kami tampung,”tambahnya.
Sugianto menjelaskan, tiga hal penting atas keberadaan Perda ini diantaranya Kedudukan Perda dalam Undang-Undang, harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Saya harap dengan dilaksanakannya sosialiasi perda ini, masyarakat Tambi paham apa yang boleh dan dilarang dalam relugasi ini. Sehingga kita harap kehidupan bermasyarakat berjalan aman dan tentram,”kuncinya.(msd)