SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kasus pencurian dengan motif ekonomi agar mendapat uang kembali terjadi. Kali ini bukan berupa benda, tetapi sarang hewan satwa burung walet seorang warga di Kabupaten Mamuju. Selasa (25/7/23).
Kedua pelaku inisial IF (23) dan S (20) terpaksa berurusan dengan kepolisian, pasalnya kedua orang ini tak menyadari jika aksinya terekam oleh closet circuit television (CCTV). Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kasus pencurian.
Mereka akhirnya dibekuk oleh petugas Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju. Keduanya diamankan di Dusun Salupalli, Desa saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan, terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju. Dari situ kami pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sempat terekam cctv yang ada di gedung walet tersebut,” Kata Kasatreskrim Polresta Mamuju, Akp Jamaluddin.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, kata Jamaluddin, tim yang dipimpin langsung Ipda Mangapul Robertona Siburian langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui jika sarang walet hasil curiannya tersebut di jual di salah satu toko di Mamuju dengan senilai Rp.4.160.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di mapolresta Mamuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.