SULBARONLINE.COM, Mamuju – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Pengawasan Partispatif untuk Sukses Pemilu Tahun 2024, bertempat D’Maleo Hotel Mamuju, Senin (17/23/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Harian (Plh), Bawaslu Sulbar Usman Sanjaya, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nasrul Muhayyang, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar Awaluddin Mutafa.
Sementara bertindak sebagai narasumber Ketua Yayasan Visi Nusantara Yusfitriadi, Sekjen Indonesia Episentrum Kordinator Nasional Pemilu 2024 dan Penggiat Pemilu Pemuda Indonesia Wadi Arrasyid.
Usman Sanjaya, Plh. Bawaslu Sulbar menyampaikan, salah satu masalah krusial di tahapan Pemilu 2024. Ia menyebutkan dalam struktur tugas Bawaslu Sulbar krisis petugas, sebab komposisi jumlah pengawas tak sebanding dengan beban tugas yang di hadapi.
“Tentu kita ketahui bersama tentu menggali masukan dan harapan masyarakat Sulbar terhadap Bawaslu di kegaiatan ini, khususnya dalam tahapan krusial menuju Pemilu, jajaran Bawaslu Sulbar ini sangat minim, di jajaran Panwas TPS,” ujarnya.
Dengan keterbatasan itu, melalui workshop tersebut Usman Sanjaya berharap penuh dengan mengandalkan adanya partisipasi masyarakat, unsur organisasi pemuda, keterlibatan perempuan, dan kelompok potensial.
“Ada beberapa informasi adanya oknum terkait politik identitas khususnya dalam konteks Pemilu, dikegiatan ini baik yang berkecimpung berbagai elemen khususnya kampus untuk bisa memberi sumbangsih informasi awal adanya pelanggaran pemilu, kode etik, dan juga pelanggaran administrasi,” sebutnya.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Yusfitriadi, menanggapi pemaparan Usman Sanjaya dengan jumlah komisioner Bawaslu yang berjumlah 3 hingga 5, hingga tingkat kelurahan/Desa.
“Dengan jumlah tersebut engga mungkin mengawasi semuanya, bahkan ada satu tahapan yang tidak optimal kehadiran pengawasan, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih,” urainya.
Yusfitriadi menjelaskan, pemutakhiran data pemilih, jika ditingkat Desa ada TPS tidak akan optimal, alasannya karena tidak punya struktur pengawasan. Jika ditingkat Desa kata dia ada KPPS, dan Bawaslu memiliki PKD, Panwascam, PTPS, namun sejumlah hal itu Bawaslu belum bisa menjamin hak pilih masyarakat.
“Dan ini bukan salah Bawaslu, ini salah Undang-undang, nah maka disini kemudian peran masyarakat, untuk membantu Bawaslu menjaring hak pilih masyarakat, sehingga pengawasan partisipasif sangat dibutuhkan,” imbuhnya.