SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kasus dugaan gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat.
Hal itu setelah Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar mengomentari soal penanganan kadus dugaan gratifikasi di Polman tahun 2020 lalu tersebut.
Menurutnya, kasus itu berada di bidang penindakan KPK RI. Jika nantinya penyidikan dinaikkan maka akan diekspose para tersangkanya. Sehingga, kata Lili, prosesnya dipercayakan kepada bagian penindakan.
“Kalau prosesnya berjalan tentu KPK akan publikasikan melalui juri bicara. Kalau sudah ada tersangka tentu KPK akan publikasikan itu semua,” kata Lili seperti yang dilansir dari Tribuntimur, Kamis (7/4/2022).
Meski ditangani bagian penindakan, Lili mengaku akan menanyakan langsung ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Kasus dugaan gratifikasi pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2016-2017 yang melibatkan beberapa anggota DPRD Polman dan beberapa kepala OPD Pemkab Polman hingga saat ini belum ada kejelasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada saat itu sempat memboyong satu koper dan satu dos berkas dari Kantor Bupati Polman dan kantor DPRD Polman dibawa ke Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kasus tersebut yang ditangani oleh KPK RI.
Padahal, masyarakat menunggu penindakan dilakukan KPK RI. Termasuk, mahasiswa Sulbar di Jakarta juga beberapa kali melakukan aksi di Gedung KPK RI untuk mempertanyakan kasus tersebut.