SULBARONLINE.COM, Mamuju – Setelah diterbangkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Gopal alias Hasbullah alias Ulla pelaku pembunuhan di Muara Sungai Simboro kepada gadis remaja asal Mamasa Hetni (16) di Jalan Arteri, tiba di Bandara Tampa Padang kemudian diantar melalui mobil innova hitam Polresta Mamuju, Rabu siang (14/6/23).
Polresta Mamuju melakukan press rilis terkait kronologi pembunuhan dan penangkapan Gopal. Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan, Polisi mengejar pelaku hingga Balikpapan menggunakan kapal KM Siguntang.
“Pada saat penyidik melakukan penyidikan, akhirnya mengantongi identitas pelaku, melakukan pengejaran, sampai ke Pelabuhan Pare-pare, menyeberang ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, menggunakan kapal KM Siguntang,” jelasnya.
Hampir tiba di Pelabuhan Semayang, Kata Jamaluddin, Polresta Mamuju berkordinasi dengan Polsekta Pelabuhan Kaltim, selanjutnya pelaku kemudian dibekuk petugas di Pelabuhan Semayang.
“Siang ini tiba di Mamuju, dan kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus yang menyita perhatian warga Mamuju ini memang beberapa hari menjadi perbincangan. Polisi terus melakukan pendalaman, dan petugas menemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher, muka, dan alat kelamin yang merupakan korban pemerkosaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban mengiyakan saat diajak berangkat dari Kabupaten Mamasa ke Mamuju untuk makan, namun pelaku berniat jahat untuk menyetubuhi korban pada dini hari, Minggu 11 Juni 2023.
Peristiwa ini dalam keadaan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, sebab kedua sejoli ini tidak dalam status pacaran. Tiba di Mamuju pelaku kemudian memperkosa korban di Jalan Arteri pukul 02.00 Wita dini hari, mayatnya kemudian dibuang ke muara sungai Simboro Mamuju.
“Tersangka menjemput korban di Kabupaten Mamasa, kemudian membawanya ke wilayah kota Mamuju, saat di Mamuju, korban melakukan perlawanan, dan tersangka karena emosi lalu mencekik dan memukul korban hingga meninggal dunia di tempat,” urai Jamaluddin.
Awal mula perkenalan keduanya, saat Gopal bekerja di Kabupaten Mamasa, korban bertetangga dekat dengan pelaku tahun 2018 lalu hingga tiba dikemudian hari berakhir tragis kekerasan seksual berakhir pembunuhan dari pelaku yang berprofesi sopir ini.
“Motifnya, karena emosi, marah dan jengkel terhadap korban, saat melakukan pemerkosaan disamping Mobil di aspal jalan arteri,” jelasnya.
Dari kejadian ini, pelaku dijerat pasal 338, subsider pasal 321 ayat 2 dengan ancaman hukum 15 hingga 20 tahun penjara. Selain itu diterapkan pasal perlindungan anak sebab korban masih berumur 16 tahun.
“Barang bukti kami amankan, 1 unit mobil pick up warna putih gran max, yang dipakai menjemput korban, kemudian 1 unit handphone merk vivo kepunyaan korban yang dipegang tersangka, dan 2 unit handphone milik tersangka,” tutupnya.