SULBARONLINE.COM, Mamuju – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Barat kembali menyatakan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ini disampaikan Auditor utama keuangan negara wilayah VI, Laode Nursiadi, pada rapat paripurna laporan keuangan Pemprov Sulbar. Senin (22/5/23).
Namun terlepas dari catatan baik WTP itu, BPK juga mencatat temuan kelemahan pada sistem penganggaran Intern dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan. Laode Nursiadi menyebutkan sejumlah laporan hasil pemeriksan (LHP) tidak berdampak secara materi atau kerugian negara.
“Pemeriksaan LHP ini menyatakan, meski hal ini tidak berdampak pada pengelolaan keuangan terhadap kewajaran penyajian LPKP pemprov Sulbar, namun perlu perbaikan terhadap pengelolaan APBD” jelas Laode.
Berikut catatan BPK RI Perwakilan Sulbar:
- Pada tahun 2022, PBBKB Sulbar kurang diperhitungkan senilai 4,99 Miliar.
- Belanja perjalanan dinas sebanyak 14 SKPD tidak sesuai ketentuan,.
- Kekurangan volume atas 4 paket pekerjaan Dinas perumahan kawasan permukiman. 17 Paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangf (PUPR) senilai RP493 Juta.
- Kesalahan penganggaran belanja modal pada 3 SKPD senilai Rp14,11 Miliar.
- Pencatatan, penilaian, pengamanan dan penataan saham aset tetap belum tertib.
- penerimaan bantuan sekolah dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan tekhnologi belum dilpaorakn dan disajikan senilai Rp6,44 Miliar.
- Pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.
Dengan 7 catatan tersebut, BPK kemudian memerintahkan:
- Menetapkan kekurangan penerimaan PBBKB sesuai dengan ketentuanĀ sebesar Rp4,99 Miliar.
- Memerintahkan PPATK pelaksana perjalanan dinas agar mempedomani dan memperhatikan ketentuan terkai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan menarik kelebihan pembayaran senilai Rp744 Juta.
- Menarik kelebihan pembayaran senilai Rp.493 Juta pada masing-masing pelaksana pekerjaan dan menetapkan Kas daerah.
- Kadis PUPR Sulbar, Dirut RSUD Sulbar dan Kadis Disdikbud agar lebih cermat dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.
- Mengistruksikan kepada seluruh kepala SKPD meningkatkan pembinaan kawasan dan pengendalian atas penggunaan dan pencatatan aset yang ada didalam penguasaannya.
- Memerintahkan sekolah penerima hibah agar tertib dalam menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan bantuan atau hibahy yang diperoleh ke Disdikbud untuk kemudian berkoordinasi dengan BPKPB untuk melakukan pencatatan dan penyesuaian terhadap nilai aset tetap yang dihasilkan.
- Menertibkan kekurangan, penyimpananan jaminan reklamasi dan pasca tambang oleh 18 pemegang izin tambang senilai Rp340 Juta.