Merasa Difitnah, Muh.Faezal Bantah Tudingan FD

SULBARONLINE.COM, Mamuju– Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal menanggapi sejumlah tudingan miring yang di alamatkan kepada dirinya prihal pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 dan hutang piutang sebesar 100 juta rupiah.

Kepada wartawan Muh. Faezal di Mamuju (Rabu,12/04/23) dengan tegas membantah sejumlah tudingan FD yang disampaikan melalui media sosial Facebook dan sejumlah group WhatsApp beberapa hari belakangan ini.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal menegaskan pengelolaan dana DAK fisik swakelola tipe 1 tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku sehingga Ia memastikan seluruh pekerjaan fisik telah rampung dilaksanakan.

“Saya kira tudingan yang bersangkutan itu tidak benar, proses pelaksananan DAK 2022 sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sudah berjalan dengan baik. Kami akui masih ada sejumlah kekurangan namun semua kekurangan itu kami pastikan sudah kami benahi. Pengelolaan DAK ini juga sudah melalui proses pemeriksaan Inspektorat dan alhamdulillah sampai hari ini indikasi atau temuan penyalahgunaan anggarannya tidak ada.”tegasnya.

Pejabat eselon III asal Polewali Mandar ini juga membantah tudingan FD terkait adanya pinjaman uang atau hutang piutang sebesar 100 juta rupiah pada tahun 2022. Muh.Faezal justru menuding balik FD lah yang memiliki hutang sebesar 200 juta yang enggan Ia dibayar.

“mengenai soal uang atau hutang100 juta itu sama sakali tidak benar, itu fitnah, saya tidak pernah mengambil uang atau menghutang dari dia, kalau saya punya hutang mana buktinya, kapan saya berhutang, siapa saksinya jadi apa yang harus saya bayar ke dia. Justru sebaliknya dia pernah meminjam uang sebesar 200 juta dan sampai sekarang tidak dia bayar.”kata mantan tenaga pendidik itu.

Untuk membuktikan tudingan miring atas dirinya, Faezal menantang FD untuk mengungkap dan memperlihatkan alat bukti yang dimiliki dan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Kalau ada bukti hutang silahkan munculkan, mana kwitansi atau bukti bahwa saya pernah terima uang dari saudara FD. Tudingan ini kami anggap sudah melampui batas dan sudah merusak nama baik saya, tentu kami akan mengambil langkah hukum terkait persolaan ini. Ini adalah pencemaran nama baik dan kami akan laporkan ke penegak hukum.”bebernya.

Ia mengatakan FD sebelumnya adalah orang yang banyak terlibat dalam urusan pekerjaan pada proyek DAK fisik Disdikbud Sulbar tahun 2022, namun karena saat ini tidak lagi memiliki akses yang baik sehingga melontarkan issu miring dan membuat fitnah terhadap dirinya.

Faezal mengingatkan agar FD segera mengevaluasi diri dan segera sadar bahwa apa yang dilakukannya telah merugikan orang lain dan dapat berkonsekuensi hukum.

“Ini adalah orang yang mencari perhatian untuk kepentingan tertentu, ada niat yang tidak baik kepada saya untuk menjatuhkan saya. Bahkan waktu dia pinjam uang dan tandatangan kwitansi itu dia tulis bukan atas namanya. Parahnya lagi sekarang dia tidak akui bahwa itu hutangnya,”terang Faezal kesal.

Kronologi Pinjaman Uang Rp200 Juta

Pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu, FD datang dikediaman Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal tepatnya di BTN Legenda kawasan Simboro Mamuju Prov. Sulbar.

Ia datang sendirian dengan maksud meminjam uang sebesar 200 juta rupiah sebagai modal untuk menjalankan proyek atau pekerjaannya. Karena memiliki hubungan baik dan merasa prihatin kepada FD, Muh.Faezal kemudian menyerahkan uang tunai sebesar 200 juta kepada FD. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan kwitansi pinjaman yang disaksikan oleh keluarga Kebid SMA yakni saudara Najhan.

“Iya benar waktu itu dia pinjam uang ke pak Kabid saya saksinya, waktu itu malam di BTN Legenda, alasannya untuk dijadikan modal kerja karena saat itu modalnya tidak ada sementara ada proyek yang dia harus kerjakan. Saya menyaksaikan lansung waktu dia terima itu uang bahkan saya juga antar dia ke Indomaret jalan Martadinata karena disana dia dijemput sama temanya.”Najhan kepada wartawan.

Najhan juga mengaku sebagai saksi yang turut bertandatangan diatas kwitansi pinjaman FD sebesar 200 juta tersebut. Namun belakangan diketahui bahwa nama yang Ia tulis saat menandatangni kwitansi pinjaman itu ternyata bukan dirinya melainkan nama orang lain. Parahnya saat ini hutang itu tidak diakuinya.

“Lama pi baru bapak tau kalau bukan namanya yang dia tulis dalam itu kwitansi itu pak.”ungkap Najhan.(*)