Kadinsos Sulbar Hadiri Hearing Dialog di Lebani

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Rahmat Sanusi menghadiri kegiatan hearing dialog yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Sulbar, Ahmad Ikhsan Syarif.

Kegiatan hearing dialog dengan Tema “Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Sosial berdasarkan Dukungan Badan Anggaran DPRD Sulbar” itu berlangsung di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Minggu (22/1/23).

Selain Kadis Sosial, hadir juga Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Sulbar, Idham Halik A. Gello.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar, H. Muhammad Rahmat Sanusi, menyampaikan program Bantuan Sosial (Bansos) Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 132 kelompok tahun 2022 yang bertujuan sebagai stimulan usaha bagi masyarakat kurang mampu agar tetap eksis dimana kondisi daerah mengalami inflasi kurun waktu tahun 2022.

Selain itu, kata Rahmat, Kube bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok dan mempererat silaturahmi masyarakat.

“Sehingga harapan saya bantuan sosial Kube yang sudah disalurkan tahun lau itu benar-benar dapat dimaksimalkan, dan garus tetap diprioritaskan untuk pengembangan dan peningjatan kesejahteraan, jangan untuk hal lain. Begitupun bantuan yang akan disalurkan tahun 2023 ini,” jelas mantan Kepala DPM PTSP Sulbar ini.

Dalam forum dialog tersebut, Anggota DPRD Sulbar, Ahmad Ikhsan Syarif menyampaikan bahwa DPRD terus mendorong pemberian bantuan kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menangani kemiskinan, terutama pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat tidak mampu.

“Yang penting ada niat untuk berusaha sekecil apapun itu modal yang diberikan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Secara teknis, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik A. Gello menyampaikan bahwa sasaran utama Bantuan Kube adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan anggota kelompok berada dalam 1 (satu) desa/kelurahan. Hal ini sesuai dengan Permensos No. 2 tahun 2019.

Ditambahkan Idham, bahwa kriteria keanggotaan Kube tidak rumit diantaranya adalah kepala keluarga atau tulang punggung keluarga, sudah menikah, usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, ada tempat usaha, mempunyai niat berusaha dan kemampuan mengembangkan usaha, serta mampu membangun kerjasama antar anggota kelompok.