Legislatif Dorong Pemkab Mamuju Lakukan Pendataan Pekerja Asing

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Meski menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Fraksi Indonesia Rakyat Sejahtera tetap memberikan catatan-catatan terhadap lahirnya regulasi itu.

Melalui Pandangan Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Mamuju, Kamis (21/2), Syamsuddin yang mewakili Fraksi Indonesia Rakyat Sejahtera, meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Mamuju, untuk melakukan pendataan tenaga kerja asing.

“Setelah memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas  dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing serta laporan pansus, maka kami fraksi Indonesia Raya Sejahtera memberikan catatan, yakni Pemda melakukan pendataan tenaga kerja asing, sehingga dapat memprediksi target pendapatan,” kata Syamsuddin.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  ini menambahkan, Pemkab Mamuju juga dipandang perlu untuk selektif melihat kemampuan atau keahlian bekerja pekerja asing, disamping juga mempertimbangkan potensi pekerja local dengan keahlian yang sama.

“Kedua, agar pemerintah daerah memperhatikan skill tenaga kerja asing, mengingat masih banyak warga di Kabupaten Mamuju yang masih produktif namun tidak memiliki pekerjaan, yang dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial, bilaman a skill warga Mamuju dan pekerja asing sama, tetapi lapangan pekerjaan diisi oleh tenaga kerja asing,” tegasnya. (msd)