SULBARONLINE.COM, Jakarta — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar.
Hal itu disampaikan Jokowi, Kamis (6/1/22), melalui tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pengumuman pencabutan izin konsesi kawasan hutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dengan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
Keputusan itu berlaku mulai 6 Januari 2022. Adapun 192 unit perizinan atau perusahaan tersebut tercatat menguasai lahan seluas 3.126.439,36 hektare.
Selain itu, kementerian LHK juga telah mencabut 42 izin usaha konsesi kawasan hutan pada periode September 2015 sampai Juni 2021 seluas 812.796,93 hektare.
Dari semua daftar izin perusahaan konsesi kawasan hutan yang dicabut pemerintah, 5 di antaranya berada di wilayah Sulawesi Barat. Berikut daftarnya:
1. PT. RANTE MARIO dengan Nomor SK. 532/Menhut- II/2009 dengan luas area 84.040,00 hektare.
2. PT. BARA INDOCO dengan nomor SK.110/Menhut-II/2014 dengan luas area 27.370,00 hektare.
3. PT. BIO ENERGY INDOC, Nomor SK.931/Menhut-II/2013 dengan luas area 9.640,00 hekater.
4. PT. AMAL NUSANTARA, Nomor SK.697/Menhut-II/2010 dengan luas area 10.600,00 hektare
5. PT. LETAWA (I); (II), Nomor SK 99/KPTS-II/1996 dengan luas area 15.502,00 hektare.
“Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan,” ungkap Jokowi.
“Untuk hak guna usaha HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar hari ini juga dicabut,” lanjutnya.
Dari 34.448 hektar itu, sebanyak 25.128 hektar di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sebanyak 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Jokowi menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya, agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam.
“Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Kepala Negara.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba).
“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” ujar Jokowi.
Dia menyebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu.
Sehingga, menurutnya, hal menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.