SULBARONLINE.COM, Mamuju — Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Muhammad Said, menilai adanya kejanggalan penghitungan suara saat Pilkades berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Said berdasarkan penghitungan surat suara yang dibatalkan hingga sebanyak 100 surat suara.
“Di tempat Pemungutan Suara (TPS) tiga di Dusun Limbong Bassi, ada sebanyak 100 suara yang dinyatakan tidak sah,” sebut Calon Kepala Desa Salletto, Muh. Said, Senin (27/12/2021).
Tak hanya itu, kata Muhammad Said, di TPS satu di Dusun Salupalli, sebanyak 55 surat suara yang dinyatakan tidak sah.
“Ini yang menurut saya janggal karena sampai ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Ratusan surat suara yang dinyatakan tidak sah, lanjut Muh. Said, karena ada yang dicoblos tembus ke bagian belakang surat suara dan terkena pinggir kertas suara.
“Padahal di TPS lain disahkan oleh panitia Pilkades dan saksi. Sementara TPS yang lainnya itu justru membatalkan,” ungkapnya.
Ia mengaku, suara miliknya yang dinyatakan tidak sah sebanyak 87 suara, dari 682 menjadi 595 suara.
“Saya heran, kenapa sampai sebanyak itu suara saya yang tidak sah,” ucapnya Muh. Said.
Muh. Said juga merasa, suaranya didzolimi sekitar 87 suara yang semestinya disahkan oleh pihak panitia setempat.
“Panitia memang tidak pernah melakukan sosialisasi pencoblosan, tidak ada pembicaraan dengan KPPS dan calon menjelang perhitungan suara, karena keputusan sah tidak sah tergantung dari panitia. Saya merasa suara saya didzolimi,” tegasnya.
Berikut keseluruhan perolehan suara Cakades di Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Hasil keseluruhan pemilihan Kepala Desa Salletto sesuai rekap tim:
1. Abd. Kadir = 678
2. Muh. Said = 682
3. Aco. M = 479
4. Muh. Edi = 340
Hasil suara sah pemilihan Kepala Desa Salletto:
1. Abd. Kadir = 671
2. Muh. Said = 595
3. Aco. M = 479
4. Muh. Edi = 340