Penyelenggara Pemilu Akhirnya Dapat Izin Lanjut Pendidikan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Setelah menunggu sekian tahun, keinginan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia yang selama ini berminat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akhirnya terwujud. Namun kesempatan studi ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku secara ketat.

Syarat yang mengikat sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2021 dan Petunjuk Teknis bernomor 531 itu mengatur antara lain, membuat surat pernyataan mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Komisioner KPU Provinsi Sulbar yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Adi Arwan Alimin menyebutkan bahwa selain syarat tersebut, komisioner KPU provinsi maupun kabupaten yang hendak mengajukan permohonan mendaftar perkuliahan wajib mengajukan rencana penelitian yang spesifik bagi pengembangan kualitas kepemiluan.

“Kami sedang melakukan verifikasi pengajuan izin melanjutkan studi ini, di Sulbar seluruh komisioner yang mengajukan izin telah melampirkan rencana judul penelitian sesuai PKPU dan form juknis 531. Semoga rekomendasi yang akan diputuskan di provinsi mendapat persetujuan KPU RI,” ujar Adi Arwan Alimin, Rabu 25 Agustus 2021.

Ketentuan wajib untuk rencana penelitian sebagai tugas akhir baik tesis atau disertasi yang bertema kepemiluan tersebut bertujuan meningkatkan dan mengembangkan kualitas wacana kepemiliuan, dan integritas Pemilu di Indonesia.

Kesempatan untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi ini merupakan momentum yang diharap semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia jajaran penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Indonesia.

Ketua KPU Provinsi Sulbar, Rustang, menambahkan bagi yang mendapatkan izin kuliah atau melanjutkan kuliah wajib memanfaatkan sebaik-baiknya, sebab harus wajib cuti atau berhenti sementara sebelum memulai tahapan Pemilu atau Pemilihan.

“Anggota KPU tetap wajib melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan atau Pemilihan, karena itu harus mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban. Alasan kuliah tidak bisa menjadi pemicu kurangnya perhatian terhadap pelaksanaan tugas, terutama di masa tahapan berlangsung nanti,” tegas Rustang.