SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah daerah kabupaten Mamuju telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 009/1328/VI/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19 di kabupaten Mamuju.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Habsi Mamuju H. Wahid tersebut secara umum telah memperbolehkan Masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah dengan mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Agama no 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat yang produktif.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi demi mencegah penularan Covid-19 antara lain, jamaah masjid hanya dapat di isi 50 persen dari kapasitas masjid, di lingkungan sekitar masjid tidak terdapat pasien yang sedang dalam perawatan dengan status positif terinfeksi Corona yang ditandai adanya rekomendasi dari pemerintah Kecamatan atau desa setempat.
Selanjutnya, jamaah tetap diharuskan mengikuti standar kesehatan seperti memakai masker dan tidak melakukan kontak langsung.
Menandai dibukanya kembali masjid untuk melakukan shalat berjamaah, Bupati Mamuju Habsi Wahid hari ini Jumat (5/6/2020) berencana akan melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Suhada Mamuju.
Ditemui diruang kerjanya, Habsi hanya berpesan agar masyarakat tetap mulai membiasakan melakukan pola hidup baru dengan memperhatikan standar kesehatan demi menjaga terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Terlebih, kata Habsi, penutupan kembali aktifitas masjid masih berpotensi dilakukan jika dikemudian hari ditemukan kasus baru penularan corona dalam aktifitas masjid yang ditandai hasil kajian dan pemeriksaan tim gugus tugas.