60 Titik Longsor di Mamuju dan Majene Sudah Tertangani

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Upaya kerja keras Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulbar dalam penanganan longsor pasca bencana gempa bumi, memperlihatkan hasil.

Sebanyak 60 titik longsor yang berada di Kabupaten Mamuju dan Majene kini aksesnya telah terbuka.

“Ada 60 lebih titik longsor yang telah dibuka di dua Kabupaten, Mamuju dan Majene,” sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulbar, Muh. Akhsan, saat ditemui di Posko Transisi Darurat Pemprov Sulbar, kemarin.

Titik longsor yang kini sudah tertangani itu terdapat di Salutambung dan Urekan, Kecamatan Ulumanda sebanyak 46 titik.
Labuan Rano, Tappalang Barat satu titik dan di Dusun Lombe Taukong Pangalo hingga Perumahan Transmigrasi Tama Jannah lima titik.

“Sebelumnya, sudah ada lima titik longsor di jalan poros Kabupaten Majene Mamuju. Seperti yang kita lihat sekarang, jalan itu sekarang sudah bisa digunakan masyarakat” terang Akhsan.

Bukan hanya dari Pemprov, kata Akhsan, TNI bersama relawan juga tengah berupaya membuka keterisolasian di Desa Rante Doda, Kecamatan Tappalang. Hingga saat ini, TNI dan relawan telah menyelesaikan empat titik longsor di desa tersebut.

Aksan menuturkan, khusus di Bela Kopeang, Kecamatan Tapalang, karena medan jalan yang ekstrem, volume pekerjaan besar.

Pengerjaan jalan di wilayah ini tidak dapat dilakukan secara darurat, tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan.

“Kalau Bela Kopeang lebih parah, masih panjang, masih ada 20 kiloan yang belum rampung,” ujarnya.

Menurut Akhsan, dibutuhkan waktu 2 hingga 3 tahun untuk penanganan di Bela Kopeang. Dikerjakan secara reguler dan multi years. Dari mulai penyusunan perencanaan hingga pelaksanaannya.

“Butuh perencanaan matang, perencanaan saja, bisa mencapai 8 bulan baru dinilai matang dan siap,” imbuhnya.

Dia mengaku, pada masa tanggap darurat bencana, pihaknya baru dapat menyelesaikan pembukaan badan jalan sampai di Desa Ulu Taan sepanjang 6,4 kilometer.

Ia berharap, akan dapat lebih terbangun koordinasi dan kerja sama Pemprov dengan Pemkab dalam hal bagaimana dapat bersama-sama membuka jalan yang terdampak longsor.

“Apalagi yang lebih mengenal medan itu pihak kabupaten karena jalannya berstatus jalan kabupaten,” tutup Akhsan.