4 Anak di Sulbar Diadopsi, Rahmat Sanusi: Kita Putuskan Melalui Sidang Tim PIPA

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sebanyak 4 anak di Sulawesi Barat resmi diputuskan untuk diadopsi oleh calon orang tua anak (COTA). Keempat anak tersebut, masing-masing 2 anak dari Kabupaten Mamuju dan 2 anak dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Untuk Kabupaten Mamuju, Calon Anak Angkat (CAA) bernama Humairah Adzaniah, yang diadopsi oleh Roy Sudirman dan Andi Hardyanti Atlas (adopsi langsung).

Kemudian, calon anak angkat bernama Muahmmad Aziel diadopsi oleh dr. Indahwati Nursyamsi (orang tua tunggal).

Sedangkan di Kabupaten Polewali Mandar, Dr. Irman Setiawan dan Rahmi Muchtar (adopsi tidak langsung), calon anak angkat Raisya Nurfatimah Azzahra. Kemudian, Raodah (orang tua tunggal), calon anak angkat Ahmad Fuady.

Keputusan pengangkatan anak tersebut dilakukan melalui Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA), Selasa (28/11/23) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat.

Sidang ini merupakan salah satu mekanisme dalam proses pengangkatan anak.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi, pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan bahwa dijelaskan izin pengangkatan anak antar –WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal pelaksanaanya dilakukan melalui sidang perizinan pengangkatan anak daerah.

Sidang ini dihadiri oleh 10 orang Tim PIPA terdiri dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat sebagai Ketua, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat selaku Sekretaris.

Selanjutnya, para anggota Tim PIPA terdiri dari Kepala Biro Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kantor Wilayah Kementenan Agama Provinsi Sulawesi Barat.

Kemudian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Barat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Barat, dan Supervisor Pekerja Sosial.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Muhammad Rahmat Sanusi mengatakan, sidang Tim PIPA ini merupakan kali oertama yang digelar selama Tahun 2023.

Ia menjelaskan, Tim PIPA merupakan salah satu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi, guna memberikan pertimbangan kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak antar warga negara Indonesia yang dilaksanakan secara komprehensip.

“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat,” jelasnya.

Rahmat berharap, pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum sesuai produk penetapan pengadilan yang merupakan kemajuan ke arah penertiban praktek hukum pengangkatan anak yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

“Agar peristiwa pengangkatan anak tersebut di kemudian hari memiliki kepastian hukum baik anak maupun bagi orang tua angkat. Praktek pengangkatan anak yang dilakukan melalui proses pengadilan tersebut telah berkembang baik di lingkungan Pengadilan Negeri maupun dalam lingkungan Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam,” tutupnya.