SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar melakukan rapat dengan pimpinan Ooganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyesuaian anggaran tahun 2021 di Posko Transisi Bencana Gempa, Rabu 17 Februari 2021.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga RT, dimana mengarahkan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dipergunakan pada keperluan vaksinasi mulai dari operasional pemantauan dan penanggulangan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin serta insentif tenaga kesehatan yang turut melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Untuk penyesuaian anggaran 2021, sebanyak 13 OPD yang dilakukan penyesuaian, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Tanaman Pangan Holtikura dan Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dinas Transmigrasi, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan.
“Untuk 13 OPD ini, tidak ada pengurangan, yang ada penyesuaian program berdasarkan tuntutan untuk penanganan Covid 19, yang diharapkan kepada kepala-kepala OPD terpilih untuk bisa berdiskusi secara internal. Untuk itu, kepada OPD terkait untuk bisa melakukan penyesuaian program kegiatan, yang intinya menyesuaikan terhadap tekanan-tekanan kebutuhan penanganan covid. Untuk 13 OPD yang tidak termasuk dalam OPD yang disesuaikan anggarannya, kiranya tidak bekerja apa adanya, tetapi mensupport OPD yang mendapat tugas untuk disesuaikan anggarannya,” kata Sekprov Sulbar Muhammmad Idris dalam pertemuan tersebut.
Mantan Deputi LAN RI itu juga menyampaikan, rencana penyesuaian anggaran sebesar delapan persen dari Dana Alokasi Umum atau sebesar Rp 81 miliar lebih.
Kepala BPKPD, Amujib mengatakan, tidak terdapat pemotongan anggaran, konsekuensi dari tidak adanya pemotongan berarti tidak ada penambahan.
“Khusus untuk Dinas Kesehatan, akan ada penambahan anggaran untuk insentif tenaga medis dan hal-hal lain untuk penanganan Covid tetapi dibatasi berdasarkan kewenangan dengan sumber pembiayaan dari dana BTT (belanja tak terduga),” pungkasnya.