SULBARONLINE.COM, Mamuju — Masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar akan berakhir di bulan Mei 2023.
Lalu, apakah akan berlanjut atau lebih dari satu tahun?.
Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Komunikasi dan Media Munadir Mubarak mengatakan, SK yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar hanya berjalan satu tahun sejak Mei 2022. Selanjutnya bergantung presiden.
Namun dengan kinerja selama delapan bulan, Akmal Malik dinilai masih perlu memperpanjang masa jabatan.
“PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik dinilai memiliki kemampuan mengkolaborasikan kepentingan di kabupaten, provinsi hingga pusat, sehingga pusat menimbang masih perlu perpanjangan jabatan di Sulbar,” ujar Munadir, Rabu ( 4/1/23).
Tidak kalah pentingnya terkait program yang sudah ditanamkan Pj Gubernur di Sulbar yang dianggap strategis dan sejalan dengan program nasional.
“Diantaranya program Data Desa Presisi (DDP), merdeka pangan, penanganan stunting, penyelesaian infrastruktur Kantor Gubernur, jalan arteri hingga proyek infrastruktur di Budong Budong. Masih banyak PR yang harus diselesaikan,” sebutnya.
Selain itu terdapat pula program pembuatan MCK di beberapa desa, refleksi Awal Tahun dengan OPD, Renovasi Pulau Wisata Karampuang, Pojok Baca Digital, dan
Pengembangan pelaku usaha milenial, food estate, serta Rest Area di PPN Palipi.
Hal inilah, kata Munadir, yang menjadi pertimbangan pusat sehingga Akmal Malik dianggap masih perlu memperpanjang masa jabatan sebagai Pj Gubernur di daerah ini.
“Kita berdoa saja semoga diberi kepercayaan dalam melanjutkan 1 tahun kedepan. Beliau siap ditempatkan dimana saja oleh pimpinan. Dan jelasnya beliau (Akmal Malik) ini, ingin membuat legasi di daerah ini dengan harapan dapat dilanjutkan siapapun gubernur nantinya,” pungkasnya.