Seleksi KIP Sulbar, Pendaftar 35 orang

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat tahapan pendaftaran resmi berakhir, tim seleksi mencatat 35 orang yang mendaftar. Selanjutnya, seleksi KIP Sulbar akan memasuki tahapan pemeriksaan administrasi.

Ketua Tim Seleksi KIP Sulbar, Dr. Rahmat Idrus, MH, menjelaskan hingga berakhirnya waktu pendaftaran pada Jumat, 08 Nopember 2024 jam 23:59, pihaknya telah menerima pendaftar sebanyak 35 orang.

Menurut Dr. Rahmat, berkas para pendaftar selanjutnya akan diperiksa, diverifikasi sesuai ketentuan yang tercantum dalam regulasi.

” Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan berkas, keabsahan dan kebenaran secara administrasi,” kata Dr. Rahmat yang juga dosen Fakultas Hukum Unika Mamuju, di Mamuju, Sabtu, 09/11/2024.

Ia menambahkan, pendaftar yang nantinya dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi akan mengikuti tahapan ujian potensi.

“Untuk tes potensi ini dengan metode CAT, metode ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan KI Pusat RI di Jakarta,” tambah Dr. Rahmat.

Sementara itu, Panitia Seleksi yang berasal dari Staf Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulbar menerangkan, berkas yang diterima dari pendaftar melalui pengiriman internet, dan kemudian disusulkan dengan diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman.

” Sebagai panitia, kami mensuppor, memfasilitasi pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan tim seleksi,” kata anggota Pansel, Rahmad Barawaja yang juga Kepala bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Tugas KI Provinsi

Wakil ketua Tim Seleksi, Farhanuddin menambahkan, semua tahapan seleksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya yang tertuang dalam Peraturan KI nomor 4/ 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Menurut Farhan, dari seleksi ini diharapkan terjaring figur komisioner atau anggota KIP yang memahami tugas dan fungsi Komisi Informasi.

Ia mengatakan, KIP memikul tanggung jawab penting dan strategis dalam menjamin layanan informasi publik.

” Calon harus memahami fungsi KI dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, salah satu tugasnya itu menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi,” kata Farhan yang juga dosen FISIP Hukum Unsulbar.

Timsel KI Provinsi Sulbar terdiri atas, ketua Dr. Rahmat Idrus, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota Syawaluddin (perwakilan KIP-RI), Mustrari Mula (Kadis Kominfo Sulbar ) dan Dr. Rahmat Hasanuddin sebagai perwakilan tokoh masyarakat. (rls).