Melalui Program Penerapan ZNT, Asset Diharapkan Dapat Diselamatkan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris melakukan rapat koordinasi tindak lanjut program sertifikasi asset dan penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama KPK RI melalui video conference yang berlangsung di ruang oval Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (5/8/2020).

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan, melalui program tersebut sangat bagus bagi Pemprov Sulbar, dimana penilaian dari pihak KPK telah memberikan laporan yang sudah berjalan 100 persen.

“Prestasi yang telah diraih dapat terus dijaga dan dirawat serta harus terus ditingkatkan terutama program yang membahas tentang ZNT. Kegiatan ini merupakan salah satu pintu masuk mewujudkan visi daerah dalam menciptakan pembangunan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan zero korupsi,” kata Idris.

Idris menjelaskan, dari segala keterbatasan yang dimiliki Pemprov Sulbar, dapat menjadikan Sulbar sebagai daerah pertama yang menjadikan konsolidasi asset tersebut termasuk kebijakan-kebijakan atau program yang berkaitan dengan ZNT sehingga dapat diwujudkan secara bersama-sama.

Kepala BPN Sulbar, Suhendro menyampaikan, dalam rangka penyelamatan asset, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dimulai dari metode yuridis, mencakup bidang fisik, disusul pengelolaan asset yang perlu dimanajemen dengan baik sehingga terhindar dari penguasaan pihak lain yang dapat merugikan pemerintah daerah yang tentunya harus melalui sertifikasi tanah serta penempatan asset yang perlu menjadi prioritas.

“Tanah merupakan salah satu asset paling utama yang sangat berharga dan menjadi kekayaan pemerintah daerah, dan merupakan tempatnya semua aktivitas pemerintahan di daerah, sehingga perlu dilakukan pemantauan untuk mendorong agar aset-aset ini dapat terselesaiakan,” jelas Suhendro.

Kegiatan tersebut juga diikuti Koordinator wilayah 5 KPK, Budi Waluya, Plt. Kepala Kantor Kementerian BPN, Perdananto Ariwibowo, para pemkab se-Sulbar, para Kepala BPN Kabupaten se-Sulbar dan undangan lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *